WeLCoME To MY BLoG

SeLaMaT DaTaNG - WiLuJeNG SuMPiNG

Blog ATAP SIRAP ini di buat sebagai media jasa yang akan membantu anda untuk mencari atau menjual property di Bandung. Kami akan berusaha memberikan informasi secara lengkap dan detail mengenai property di Bandung.

JIKA anda sedang mencari property di Bandung, kami bisa membantu anda mencarikan property idaman anda, cukup dengan mengirimkan data lokasi, spesifikasi, dan budget yang anda anggarkan.

JIKA anda sedang atau berencana menjual property di Bandung, kami bisa membantu anda memasarkan property tersebut, cukup dengan mengirimkan data property anda, kami akan survey, membantu menilai harga pasar property anda, dan memasarkannya secara maksimal dengan harapan property anda bisa terjual dengan harga wajar sesuai harga pasar dan dalam waktu sesuai dengan rencana anda.

TERIMA KASIH sudah meluangkan waktu melihat blog sederhana ini, semoga bisa memberikan anda informasi berguna yang bisa membantu anda mengambil keputusan untuk menjual atau membeli property di Bandung.

Salam Hangat

tedi | Property Agent

081321443858

INSPIRASI 50.000 DeSaiN CaNTiK RuMaH iDaMaN

desain rumah minimalis type 36 72,kumpulan desain rumah minimalis,desain rumah minimalis 2 lantai,desain rumah minimalis type 45,desain rumah minimalis sederhana,contoh desain rumah minimalis,desain rumah minimalis 2013,desain rumah minimalis type 36

Minggu, 05 Mei 2013

JeNiS JeNiS SuRaT KePeMiLiKaN LaHaN



Kepastian hukum atas tanah atau rumah merupakan hal penting yang perlu di perhatikan sebelum melakukan pembelian. Kejelasan akan status hukum sebuah properti diperlukan apabila akan melakukan jual-beli, mendirikan bangunan ataupun sebagai jaminan kredit di bank. Sebelum melakukan pembelian properti, pastikan dahulu status hukumnya agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Cara mengetahui status hukum suatu tanah atau rumah bisa dilihat melalui kelengkapan-kelengkapan dokumennya, atau dengan meminta bantuan jasa notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Berikut ini adalah jenis-jenis status hukum atas kepemilikan lahan yang ada di Indonesia:


1. Girik

Girik sebenarnya bukan salah satu jenis sertifikat properti. Girik adalah bukti surat pembayaran pajak atas suatu lahan, yang merupakan bukti bahwa seseorang telah mengusai sebidang lahan. Lahan dengan status girik adalah lahan bekas hak milik adat yang belum di daftarkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi girik bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak, tetapi hanya merupakan bukti penguasaan atas suatu lahan dan pembayaran pajak atas tanah tersebut. Girik tidak kuat status hukumnya seperti sertifikat, tetapi girik bisa dijadikan dasar untuk membuat sertifikat tanah. Jadi apabila akan mengadakan transaksi jual beli lahan girik, harus dipastikan bahwa nama yang tertera di dalam dokumen girik tersebut harus sama dengan nama yang tertera dalam akta jual beli. dibuktikan dengan dokumen pendukung yang dapat diterima yang merupakan sejarah kepemilikan lahan sebelumnya. Sejarah kepemilikan lahan diperlukan apabila ingin meningkatkat status hukum suatu lahan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM). Istilah Girik biasa dikenal dengan tanah adat, petok, ricik, ketitir dan lain-lain.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan lahan tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain dalam kurun waktu tertentu. Untuk kepemilikan, lahannya dimiliki oleh negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) mempunyai batas waktu tertentu misalnya 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu 20 tahun. Setelah melewati batas waktunya, pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya. Lahan dengan status SHGB boleh dimiliki oleh non Warga Negara Indonesia (non WNI). Lahan dengan status SHGB biasanya adalah lahan-lahan yang dikelola oleh developer seperti perumahan atau apartemen, tetapi juga tidak memungkiri juga untuk gedung perkantoran.

3. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan suatu lahan pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Status SHM adalah status yang paling kuat untuk kepemilikan lahan karena lahan sudah menjadi milik seseorang tanpa campur tangan ataupun kemungkinan pemilikan pihak lain. Status Hak Milik juga tidak terbatas waktunya seperti Sertifikat hak Guna Bangunan. Melalui sertifikat ini, pemilik bisa menggunakannya sebagai bukti kuat atas kepemilikan tanah, dengan kata lain, bila terjadi masalah, maka nama yang tercantum dalam SHM adalah pemilik sah berdasarkan hukum. Sertifikat Hak Milik (SHM) juga bisa menjadi alat yang kuat untuk transaksi jual beli, atau juga jaminan kredit. Proses mendapatkan sertifikat tanah melalui notaris/PPAT agar diuruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimana notaris lebih mengetahui seluk beluk dan syarat pembuatan seritifikat tanah. Syarat masing-masing berbeda bila tanah tersebut tanah hibah atau jual beli, tanah adat, tanah lelang, dan sebagainya. Untuk Sertifikat Hak Milik hanya diberlakukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) saja.

Selain 3 (tiga jenis) sertifikat kepemilikan lahan diatas, ada beberapa status hak guna atas tanah dan bangunan yang lain, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai (SHP) yang akan dibahas di tulisan selanjutnya. Untuk Akta Jual Beli tidak dimasukkan didalam jenis sertifikat kepemilikan karena AJB hanya merupakan bukti hukum telah terjadi transaksi jual-beli antara dua belah pihak.

sumber tulisan di www.urbanindo.com
Posted on 3 Mei 2013 by diest21


NOTE : Meski demikian pada kenyataannya, ada juga kasus kasus kepemilikan lahan, dari mulai SALAH LOKASI, SATU LAHAN ADA DUA SERTIFIKAT, dan lain sebagainya. Kondisi ini terjadi biasanya tidak lepas dari ketidak profesionalan petugas dari lembaga terkait semisal petugas ukur BPN, ketidak benaran kerja aparat DESA, sampai kecerobohan NOTARIS yang mentransaksikan lahan tersebut sehingga kasusnya tidak diketahui sesegera mungkin, akibatnya yang di rugikan adalah PEMBELI AKHIR !!!!!


  © Blogger template 'Ultimatum' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP